
Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Konten Bom Molotov
STORYBANUA.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, Minggu (30/8) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, AFA ditangkap terkait dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan dan petunjuk pembuatan bom molotov serta alat pembakar. Konten tersebut juga disertai tulisan provokatif yang dinilai mengarah pada ajakan melakukan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu.
Budi menegaskan, penangkapan AFA bukan didasarkan semata-mata pada unggahan terkait isu penyerangan terhadap organisasi masyarakat GRIB Jaya.
“Penangkapan bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,” kata Budi di Jakarta, Senin.
Setelah diamankan, AFA ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya.
Informasi Penjemputan Beredar Sebelumnya, kabar mengenai penjemputan admin akun Pemukiman Setan (P.S.) beredar di media sosial. Akun Instagram @kontekscoid menyebut admin akun tersebut dijemput aparat Siber Polda Metro Jaya dan mengaitkannya dengan dugaan pelanggaran UU ITE, termasuk isu mengenai GRIB Jaya.
Dalam video yang beredar, sosok yang disebut sebagai P.S. terlihat melakukan panggilan video dengan seseorang yang memintanya tidak membuka pintu dan tidak keluar rumah.
Namun, keterangan Polda Metro Jaya menyebut dasar penindakan terhadap AFA adalah dugaan penyebaran konten terkait pembuatan bom molotov dan provokasi kekerasan.
Penyidik masih mendalami isi dan konteks materi yang disebarkan melalui akun tersebut.

