
Eks Direktur PT Asabaru Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp20 Miliar
STORYBANUA.COM, BANJARMASIN- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Reza Arpiansyah, mantan Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda). Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/10/2025).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Cahyono Riza Adrianto, dengan anggota Salma Safitri dan Feby Desry, memutuskan Reza terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp400 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan, “Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita jaksa dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, digantikan dengan kurungan penjara selama 4 tahun.”
Latar Belakang Kasus Penyalahgunaan Modal Daerah
Kasus yang menjerat Reza Arpiansyah ini berawal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan sebesar Rp20 miliar ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL). Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh terdakwa.
Ia didakwa memindahkan dan menggunakan uang perusahaan secara sepihak tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa memperoleh izin dari komisaris. Tindakan ini mengakibatkan negara mengalami kerugian negara sebesar Rp18,6 miliar.
Pihak Terkait Masih Pertimbangkan Langkah Hukum
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmy Afif Bayu Prakasa menyatakan bahwa putusan hakim telah sejalan dengan tuntutan yang diajukan berdasarkan Pasal 2. Namun, pihak kejaksaan masih akan mempelajari lebih lanjut isi putusan tersebut.
“Kami masih pikir-pikir,” ujar Helmy secara singkat.
Pernyataan serupa disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Syahrani. Ia mengaku bahwa tim hukumnya masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum.
“Kita pikir-pikir dulu, kalau ada ruang nantinya akan kita gunakan,” tutur Syahrani.
Putusan ini menjadi perhatian publik seiring dengan komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.