Bahagia Usai Dituntut Bebas, Owner Mama Khas Banjar Sampaikan Terimakasih Kepada Menteri UMKM

Bahagia Usai Dituntut Bebas, Owner Mama Khas Banjar Sampaikan Terimakasih Kepada Menteri UMKM

STORYBANUA.COM, BANJARMASIN – Raut wajah Firli Nurochim (31), yang disertai istri Ani Anderiani (30), tampak cerah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Tuntutan bebas itu disampaikan JPU dalam sidang tuntutan kasus Mama Khas Banjarf di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (19/5/2025) siang.

Sebelumnya, Firli selaku pemilik Toko Mama Khas Banjar, didakwa karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk dagangannya. Dia dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun.

Dalam persidangan, JPU Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Febriana Rizky, menyampaikan tuntutan onslag berdasarkan beberapa pertimbangan.

“Terdakwa terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, akan tetapi perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Kedua, menyatakan Firli lepas dari dari segala tuntutan hukum,” kata Febriana.

Pertimbangan lainnya, terdakwa mengaku bersalah, bersedia memperbaiki usaha, bertindak sopan dan kooperatif.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rakhmad Dwinanto SH MH meminta terdakwa atau kuasa hukumnya untuk membuat pembelaan untuk disampaikan pada sidang Senin (26/5/2025).  Palu sidang pun diketok ketua majelis hakim tanda sidang berakhir.

Firli kemudian menyalami kuasa hukum dan JPU sambil sedikit senyum. Firli kemudian berjalan menemui istri dan menggandengnya. Keduanya tampak lega atas tuntutan tersebut.

“Alhamdulillah sedikit lega. Pastinya terkait tuntutan tersebut, saya menyambut baik dan menyampaikan syukur,” ujar Firli.

Tidak lupa, dia berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah membantu hingga ke tahap ini.

“Terima kasih kepada Pak Mentri UMKM (Maman Abdurrahman), anggota DPR RI dan DPRD Kota Banjarbaru dan semua teman-teman pengusaha UMKM yang mendukung dan rekan pers,” ucapnya.

Bapak satu anak itu pun berharap putusan majelis hakim tidak jauh beda dari tuntutan jaksa.

Menurutnya, kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi dirinya dalam menjalankan usaha. “Ini jadi pembelajaran mahal bagi saya dan semuanya,” cetusnya.

Sebelum tuntutan tersebut dibacakan, Firli tampak tegang. Dia duduk di kursi ruang sidang Tirta didampingi istri serta kuasa hukum Faisol Abrori.

Dalam persidangan, Firli sempat mengaku tidak tahu adanya kewajiban mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan sejauh ini tidak ada pembinaan dari pemerintah.

“Saya tidak tahu yang Mulia jika ada aturan itu. Lagian saya jual lancar saja sejauh ini. Tiga bulan habis dan kami tidak menyetok banyak. Kalau barang habis beli lagi, jadi tak sampai lama,” jelas Firli.

Kendati demikian, Firli mengakui salah. “Saya menyesal. Saya akui salah dan tidak mengetahui akan soal pelabelan,” kata dia.

JPU pun bertanya kepada terdakwa jika diberikan kesempatan untuk memperbaiki usaha apakah bersedia?  “Siap bersedia,” jawab Firli.

Apalagi, akibat kasus ini dirinya sampai merumahkan belasan karyawan. “Setelah ini saya coba usaha lagi dan berjuang lagi. Tapi saya mau menenangkan diri dulu,” ujarnya lirih.

Firli menjelaskan usahanya yang kini tutup itu adalah satu-satunya matapencaharian. Terlebih dia merupakan tulang punggung keluarga.

Kasus terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ini menjadi perhatian nasional. Bahkan Menteri UMKM Maman Abdurrahman sempat memberikan pendapatnya pada dalam persidangan sebelumnya. Persoalan ini juga sempat dibahas di DPR RI. Hadir Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan dan Kajati Kalsel  Rina Virawati SH MH.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )