DLH Banjarmasin Soroti Keterbatasan Lahan TPU, Usulan Tambahan di Kuin Kacil Sempat Mengambang

DLH Banjarmasin Soroti Keterbatasan Lahan TPU, Usulan Tambahan di Kuin Kacil Sempat Mengambang

STORYBANUA.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin saat ini hanya mengelola dua Tempat Pemakaman Umum (TPU) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kedua lokasi tersebut berada di Jalan Malkon Temon, Banjarmasin, dan Jalan A Yani Km 22, Banjarbaru, dengan kondisi yang hampir penuh.

Khairani, Staf Bidang Pertamanan DLH Banjarmasin, mengungkapkan bahwa TPU di Jalan Malkon Temon yang seluas 3,8 hektare saat ini sudah tidak dapat menampung lagi. “Lahan di Malkon Temon sudah penuh dan bahkan sebagian arealnya sering tergenang air,” jelas Khairani, Selasa (7/10). Lokasi ini juga dikelilingi kawasan padat, berdekatan dengan permukiman, tempat ibadah, serta Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).

Sementara itu, TPU di Jalan Ahmad Yani Km 22, Banjarbaru, yang memiliki luas 10 hektare dan terbagi untuk muslim dan nonmuslim, juga mengalami penyusutan lahan. Khairani menyebut, untuk bagian muslim masih tersisa sekitar dua hektare, sedangkan bagian nonmuslim sudah hampir penuh.

Menghadapi keterbatasan ini, Khairani menegaskan, “Idealnya memang perlu tambahan lahan TPU baru di Banjarmasin.” Dia mengungkapkan, sempat ada wacana pengadaan TPU baru di kawasan Kuin Kacil, Basirih, pada masa pandemi Covid-19 dengan luas sekitar 5–10 hektare. Sayangnya, rencana itu tidak kunjung direalisasikan hingga saat ini.

Meski TPU yang digunakan berada di Banjarbaru, Khairani menegaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan selama masih dalam satu wilayah provinsi dan memenuhi persyaratan jarak, sarana, serta prasarana. Ia juga menekankan bahwa peruntukan lahan pemakaman harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Di Banjarmasin sendiri, terdapat lebih dari 100 TPBU yang tersebar di lima kecamatan. TPBU dikelola oleh badan hukum sosial atau keagamaan dan wajib memiliki izin dari Wali Kota. Kriteria lahan untuk pemakaman antara lain tidak berada di kawasan padat penduduk, bukan tanah subur pertanian, serta tidak mengganggu keseimbangan lingkungan.

Secara teknis, ukuran satu petak makam maksimal 2,5 x 1,5 meter dengan kedalaman minimal 1,5 meter. Setiap makam dapat dilengkapi nisan atau plakat. Biaya administrasi pemakaman di TPU digunakan untuk pembelian material seperti semen, batu, dan nisan.

Khairani juga menambahkan bahwa TPBU turut berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) pribadi, sehingga pengelolaannya harus tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Di sisi lain, sebagian warga seperti Khadijah (48), warga Kelurahan Pasar Lama, memilih menyerahkan urusan pemakaman kepada pengurus masjid. Menurutnya, langkah ini memastikan proses pemakaman dapat berjalan lebih tertib dan terurus dengan baik.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )