Dugaan Praktik Doxing Terhadap Sejumlah Aktivis Mahasiswa Kalimantan Selatan, Intimidasi Nyata ?

Dugaan Praktik Doxing Terhadap Sejumlah Aktivis Mahasiswa Kalimantan Selatan, Intimidasi Nyata ?

STORYBANUA.COM,BANJARMASIN – Direktur Borneo Law Firm dan Founder LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., menyoroti keras informasi yang beredar mengenai dugaan praktik doxing yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Selatan terhadap sejumlah aktivis mahasiswa. Pazri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan dugaan pelanggaran hak konstitusional warga negara yang sangat serius.

Menurut Pazri, publikasi data pribadi mahasiswa yang tengah menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum jelas berpotensi melanggar hukum.

“Hal ini sangat jelas melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Selain itu, juga bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tegasnya saat diwawancarai, Rabu (25 Oktober 2023).

Pazri menambahkan, tindakan ini dapat dipandang sebagai upaya pembungkaman dan bentuk intimidasi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.

Lebih lanjut, praktisi hukum asal Kalimantan Selatan ini juga menyoroti pencantuman data pribadi secara rinci, seperti nama lengkap, alamat, NIK, hingga nama orang tua. Menurutnya, hal ini tanpa dasar hukum yang jelas juga bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dan pihak yang paling patuh terhadap aturan perlindungan data pribadi, bukan justru menjadi pelaku pelanggaran. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.

Pazri memperingatkan bahwa tindakan doxing tidak hanya berisiko menimbulkan intimidasi, tetapi juga dapat mengancam keselamatan fisik dan psikologis mahasiswa beserta keluarganya.

“Ruang demokrasi akan terus tercederai jika perbedaan pendapat diperlakukan sebagai sebuah ancaman yang harus dibungkam dengan cara-cara yang justru melawan hukum,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia mendesak Polda Kalimantan Selatan untuk memberikan klarifikasi resmi dan terbuka terkait bocornya data pribadi para mahasiswa tersebut.

“Perlu dilakukan evaluasi internal yang mendalam dan pemeriksaan etis terhadap oknum maupun pihak yang diduga menyebarluaskan data pribadi mahasiswa. Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa hak berpendapat dan berkumpul tetap dilindungi, bukan malah diganggu dengan praktik-praktik yang tidak terpuji,” pungkas Pazri.

Ia menegaskan bahwa demokrasi hanya dapat tumbuh subur jika aparat penegak hukum menjamin kebebasan sipil. Praktik doxing, menurutnya, sama sekali tidak sejalan dengan prinsip hukum, konstitusi, maupun etika demokrasi yang sehat.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )