
Gubernur Kalsel Bantah Tegas Tuduhan Dana “Mengendap” Rp5,165 Triliun, Sebut Strategi Keuangan Daerah
STORYBANUA.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, secara resmi membantah tuduhan bahwa terdapat dana Rp5,165 triliun milik daerah yang mengendap di perbankan. Klarifikasi ini disampaikan untuk menepis pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, yang dinilai tergesa-gesa dan tidak akurat.
Dalam konferensi pers darurat di Kantor Gubernur, Banjarbaru, pada Selasa (28/10/2025), Muhidin dengan tegas menyatakan bahwa dana tersebut bukanlah bentuk pemborosan atau kelalaian, melainkan bagian dari strategi pengelolaan kas daerah yang cermat untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pembangunan.
Dugaan Kesalahan Teknis Bank dan Klarifikasi Kepemilikan
Muhidin membeberkan bahwa kekeliruan informasi berawal dari kesalahan teknis dalam sistem Bank Kalimantan Selatan (Bank Kalsel). Ia menjelaskan bahwa 13 rekening milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dengan total saldo Rp4,746 triliun, tercatat keliru sebagai milik Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru akibat kesalahan input kode Golongan Pihak Lawan (GPL).
“Pernyataan dari Menteri Keuangan itu keliru. Jangan sampai seperti koboy salah tembak, karena ini bukan dana mengendap,” ujar Muhidin dengan nada tegas, menekankan bahwa dana tersebut adalah milik Pemprov Kalsel.
Dana Deposito sebagai Strategi Optimalisasi Pemasukan
Lebih lanjut, Gubernur mendetailkan bahwa dana tersebut sengaja ditempatkan dalam bentuk giro dan deposito sebagai kas sementara yang menunggu waktu realisasi belanja pembangunan. Sekitar Rp3,9 triliun dari total dana tersebut disimpan dalam deposito.
“Itu uang sementara, bukan mengendap. Kita simpan di deposito sambil menunggu realisasi belanja. Justru dari situ daerah mendapat bunga 6,5 persen per tahun, atau sekitar Rp21 miliar per bulan,” paparnya.
Muhidin menegaskan bahwa bunga deposito tersebut merupakan pendapatan sah daerah yang masuk ke kas Pemprov Kalsel. “Kalau disimpan lima bulan saja, hasilnya bisa lebih dari Rp100 miliar. Ini justru menambah pemasukan daerah, bukan kerugian,” tegasnya.
Data Terkini dan Permintaan Klarifikasi ke Menkeu
Hingga akhir September 2025, saldo deposito Pemprov Kalsel masih berada di angka Rp3,9 triliun. Per 28 Oktober 2025, telah dilakukan penarikan sebesar Rp268 miliar untuk belanja daerah, sehingga sisa kas saat ini sekitar Rp4,477 triliun.
Muhidin menyayangkan pernyataan Menkeu yang disampaikan tanpa verifikasi terlebih dahulu kepada pemerintah daerah atau pihak bank, karena dinilai telah menimbulkan kesalahpahaman publik. “Harapan kami, Pak Menteri segera meluruskan. Karena pernyataannya sudah menimbulkan tafsir keliru di masyarakat,” tuturnya.
Evaluasi Internal Bank Kalsel
Di samping meminta kementerian keuangan untuk mengeluarkan klarifikasi resmi, Gubernur juga telah menginstruksikan jajaran Bank Kalsel untuk melakukan evaluasi internal guna memperbaiki kesalahan input data yang memicu kontroversi ini.
“Saya sudah minta pihak Bank Kalsel menelusuri dan memperbaiki sistemnya, agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Muhidin.
Menutup pernyataannya, Gubernur H. Muhidin kembali menegaskan bahwa penyimpanan dana daerah dalam bentuk deposito adalah praktik umum dan sehat dalam pengelolaan keuangan daerah. “Banyak daerah lain melakukan hal serupa. Dana itu bisa langsung dicairkan kapan pun dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat,” pungkasnya.

