Harga Emas Antam Tembus Rekor Baru, Cetak Kenaikan Rp 55.000 per Gram

Harga Emas Antam Tembus Rekor Baru, Cetak Kenaikan Rp 55.000 per Gram

STORYBANUA.COM, BANJARMASIN – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren bullish dengan mencatatkan kenaikan signifikan pada perdagangan hari ini. Logam mulia andalan masyarakat ini berhasil menembus level baru setelah melonjak Rp 55.000 per gram.

Berdasarkan informasi yang ditayangkan di laman Logam Mulia, Selasa (11/3/2024), harga jual emas Antam kini berada di posisi Rp 2.688.000 per gram. Angka ini naik fantastis dari harga sebelumnya yang tercatat di level Rp 2.633.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga beli kembali dari Antam juga ikut meroket. Kini, Antam membeli kembali emas batangannya pada harga Rp 2.535.000 per gram. Emas batangan ini tersedia dalam berbagai pecahan, mulai dari yang terkecil 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

Bagi investor yang ingin menjual kembali emasnya, perlu memperhatikan ketentuan perpajakan. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi melebihi Rp 10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi yang memiliki NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Pemotongan pajak ini dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi buyback.

Berikut rincian harga berbagai pecahan emas batangan Antam per Selasa:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.397.400

  • Harga emas 1 gram: Rp 2.688.000

  • Harga emas 2 gram: Rp 5.316.000

  • Harga emas 3 gram: Rp 7.944.000

  • Harga emas 5 gram: Rp 13.200.000

  • Harga emas 10 gram: Rp 26.335.000

  • Harga emas 25 gram: Rp 65.712.000

  • Harga emas 50 gram: Rp 131.345.000

  • Harga emas 100 gram: Rp 262.615.000

  • Harga emas 250 gram: Rp 656.280.000

  • Harga emas 500 gram: Rp 1.312.450.000

  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.624.850.000

Sementara untuk transaksi pembelian, ketentuan pajaknya berbeda. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,45% (bagi pemegang NPWP) dan 0,9% (untuk non-NPWP). Setiap pembelian yang dilakukan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai lampiran.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )