Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

STORYBANUA.COM, JAKARTA – Pengusaha terkenal Harvey Moeis divonis hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” ucap Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, saat membacakan putusan di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Hakim juga menghukum Harvey dengan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak dibayarkan, hartanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian. Jika jumlahnya tetap tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman penjara tambahan.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar,” ujar hakim.

Tidak Ada Hal yang Membebaskan Terdakwa

Dalam amar putusannya, hakim menyebut tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat meringankan hukuman Harvey. Faktor yang memberatkan ialah perbuatan Harvey tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Harvey belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus Korupsi dengan Kerugian Rp 300 Triliun

Harvey terlibat dalam kerja sama antara PT Refined Bangka Tin yang diwakilinya dengan PT Timah. Dalam kasus ini, suami dari aktris Sandra Dewi tersebut sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Jaksa menilai perbuatan Harvey telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, yakni Rp 300.003.263.938.131,14. Jaksa juga menyebutkan bahwa seluruh harta Harvey dapat dirampas untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila jumlahnya tidak mencukupi, Harvey akan dikenai hukuman kurungan tambahan.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300 triliun,” kata jaksa dalam sidang sebelumnya.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan bagi negara.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )