
Hasil Pilkada Banjarbaru Resmi Berlanjut ke MK!
STORYBANUA.COM, BANJARMASIN – Hasil Pilkada Banjarbaru resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan oleh sejumlah warga dan lembaga peduli pemilu.
Diwakili oleh Denny Indrayana dan Muhammad Pazri, pemohon merasa hak pilih mereka telah dikebiri oleh KPU.
Suara tak sah pada pemilu di ibu kota provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru menembus angka 72 ribu suara. Sedangkan calon tunggal Lisa Hallaby-Wartono hanya mendapat 35 ribu suara. Daftar pemilih tetap Banjarbaru sendiri mencapai 195 ribu orang.
Namun tiga hari yang lalu KPU menetapkan pasangan calon Lisa Hallaby-Wartono sebagai pemenang pemilu. Kemenangan mutlak ditorehkan Lisa Hallaby. Semua suara sah yang masuk dianggap KPU sah untuk calon tunggal tersebut.
Beberapa warga kemudian mendatangi Posko ‘Banjarbaru Hanyar’ yang digagas oleh para aktivis, akademisi, advokat, dan tokoh masyarakat peduli demokrasi.
Tak hanya warga. Belakangan sejumlah lembaga pemantau pemilu yang terdaftar di KPU juga ikut menggugat.
“Nanti detail pemohon akan kami buka semua saat sidang. Yang pasti salah satu pemohon adalah profesor,” jelas Pazri.
Pazri mengakui tak banyak waktu yang dimiliki untuk maju ke MK. Siang dan malam ia dan tim ‘Banjarbaru Hanyar’ – akronim dari Haram Manyarah Wajah sampai Kaputing– menyusun draf permohonan.
“Alhamdulillah siang ini. Di detik-detik terakhir. Permohonan berhasil dimasukkan,” jelas Pazri.
Ia pun berharap hakim mahkamah mengabulkan gugatan mereka. Yakni membatalkan hasil Pilkada Banjarbaru oleh KPU dan menggelar pemilu ulang.