
Jaksa Menyerahkan Replik Perkara ITE Mantan Bupati Kotabaru, Tim BASA Rekan Siap Membalas dengan Duplik Hukum
STORYBANUA.COM, KOTABARU – Perkara UU ITE yang dialami Suriansyah alias Ambo atas Laporan dari Sayed Ja’far, S.H. hari ini Senin (14/04/2025), di Pengadilan Negeri Kotabaru berlanjut ke Babak pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru setelah sidang Pledoi (Nota Pembelaan) dari Tim Kuasa Hukum pada Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan (BASA REKAN) sebelum hari lebaran lalu.
Jaksa Penuntut yang tetap bertahan dengan Tuntutannya dalam Dakwaan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), menuntut Suriansyah alias Ambo dengan Penjara selama 5 bulan serta denda Rp.20jt jika tidak dibayar maka akan ditambah 2 bulan kurungan penjara, menyikapi hal itu Tim Hukum BASA Rekan saat di persidangan tetap bertahan pada Pembelaan (Pledoi) serta akan mengajukan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut tersebut pada tanggal 21 April 2025 mendatang.
Namun berbeda dengan Tim Hukum BASA Rekan yang tetap optimis bahwa perkara Suriansyah akan di lepaskan atau onslaght dari Tuntutan Hukum dan Dakwaan, dikarenakan Pasal yang diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum telah dihapus dan dirubah sehingga tidak diberlakukan lagi sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Tim Hukum BASA Rekan mengganggap Jaksa Penuntut Umum akibat dari kelalaiannya sejak tahun 2020 perkara yang sebenarnya sudah di laporkan ke Polres Kotabaru namun baru di terima P21 kan pada bulan Agustus 2024, sementara terjadi perubahan UU sudah terjadi bulan Januari 2024.
Setiap Undang-Undang yang telah di Undangkan maka semua orang harus tahu apalagi Aparat Penegak Hukum (APH), dan terdapat Asas Hukum yang berbunyi bahwa Aturan Baru akan mengenyampingkan Aturan Lama, itu murni kesalahan Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal dan UU yang sudah tidak berlaku karena kasus sengaja di perlambat ada jeda waktu 3 tahun sejak 2020 mengapa baru 2024 di sidangkan.
Perkara Suriansyah alias Ambo menghadapi Sayed Ja’far, S.H. eks Bupati Kotabaru tersebut dikarenakan laporan polisi terkait Pencemaran Nama Baik dimana Ambo ditahun 2020 memposting status dan foto Bupati Kotabaru dengan isi komentarnya Sayed Ja’far Pembohong dan Pendusta, melihat hal itu Bupati Kotabaru melaporkan Suriansyah bekas Timnya ke Kepolisian dengan UU Pencemaran Nama Baik.
Djupri Efendi, S.H., yang merupakan salah satu kuasa hukum dari tim BASA REKAN, menyatakan bahwa kami tetap pada Pledoi dan kami membantah argumen jaksa penuntut umum (JPU) dalam Repliknya hari ini, Ia menegaskan bahwa perkara ini bukan pada perdamaian antara Suriansyah dengan Sayed Ja’far, S.H. mantan Bupati Kotabaru lagi, melainkan pada Asas dan Norma hukum pada UU yang Tidak berlaku namun tetap dipaksakan Jaksa Penuntut untuk menghukum Terdakwa, maka Hakim harus Objektif dalam menanggapi Kasus ini, ujar Djupri
Kami sebelumnya sudah berupaya dalam proses persidangan persidangan sebelumnya, H. Hatta alias H. Kota dan Bahrullah alias La’ding selaku saksi yang meringankan (A De Charge) menerangkan bahwa telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dan Sayed Ja’far pada saat Kampanyenya Hj. Fatma Idiana selaku Istri Sayed Ja’far pada pencalonan Bupati tadi, dan saksi korban Sayed Jafar di pengadilan padahal mengatakan bersedia berdamai menandatangani perdamaian asal Terdakwa mau minta maaf di Facebook. Namun, hingga pembacaan pledoi beberapa kali berulang kami ketempat Sayed Ja’far selalu mendapatkan alasan alasan dilakukan perubahan surat dulu, kami sudah lakukan banyak buktinya tapi itu sebenarnya menurut kami hanya akal akalan mengerjai kami karena kami merasa di bohongi, semua keinginannya sudah dilakukan banyak alasannya tidak bisa ditemui dan alasannya selalu nanti nanti. Ujar Djupri
“Pada Minggu, 16 Maret 2025 lalu, saat acara buka bersama di rumah H. Sayed Jafar, sudah ada pembicaraan bahwa surat damai akan ditandatangani keesokan paginya, Senin 17 Maret. Tapi kenyataannya, saat itu terdakwa dan keluarganya menunggu di pos penjagaan sampai siang, namun mantan bupati dua periode itu tidak juga menemui untuk memberikan tanda tangan,”tegasnya.
Lebih lanjut, Jupri menyayangkan sikap pelapor. Menurutnya, semua koreksi maupun isi surat perdamaian sebelumnya telah disepakati dan dijamin oleh kuasa hukum DJupri Efendi, S.H., dan Ansori, S.H. Namun jika pelapor tidak memenuhi janjinya, maka surat damai itu menjadi sia-sia.
“Kalau sudah dijanjikan dan disepakati, tapi pelapor tidak menepati janjinya, ya percuma saja dibuat surat perjanjian,” cetus Jupri.
M. Saiful Ihsan, S.H. team BASA lainnya yang saat bersamaan juga menambahkan, kami sudah berupaya Maksimal melakukan damai dengan cara persuasif, karena perkara ini sengaja dimain mainkan maka lebih baik kami lawan saja, sudah jelas ada kesalahan dalam penerapan Pasal dan UU yang sudah Tidak Berlaku sengaja digunakan serta dipaksakan untuk menghukum klien kami, kami tidak akan tinggal diam, perkara ini di Vonis harus di awasi semua pihak lembaga pengawas peradilan dan lembaga hukum lainnya, yaitu tidak hanya Komisi Yudisial Republik Indonesia namun juga Badan Pengawas Mahkamah Agung, serta Jamwas Kejagung Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan harus tahu perkara ini agar tidak selalu terkesan memaksakan dengan menghukum seseorang yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara Restoratif Justice, tutup Ihsan.