Ketidakpastian dan Harapan: Warga Transmigran Tuntut Keadilan atas Konflik Lahan

Ketidakpastian dan Harapan: Warga Transmigran Tuntut Keadilan atas Konflik Lahan

STORYBANUA.COM, KOTABARU – Dalam situasi ketidakpastian yang berkepanjangan, tangis dan harapan warga terdengar jelas. Mereka memohon keadilan atas konflik lahan yang merenggut mata pencaharian dan ketenangan hidup mereka, serta mengungkap laman kelam intimidasi di masa lalu.

“Dugaan Intimidasi di Masa Konflik”

Warga menyoroti kembali peristiwa memilukan pada tahun 2022. Saat konflik lahan memuncak, mereka menyebut ada oknum aparat yang melakukan tekanan dan intimidasi terhadap masyarakat. Meski tudingan serius ini telah lama beredar, hingga saat ini belum ada penjelasan atau klarifikasi resmi dari pihak berwenang terkait.

“Jeritan Hati di Tengah Ketidakpastian”

Di tengah situasi yang mereka anggap tidak adil, suara warga penuh dengan kecemasan dan harapan akan campur tangan pemerintah pusat.

Salah satunya adalah Ibu Nyoman, warga transmigran yang merasakan langsung dampak konflik ini. Dengan suara lirih penuh kepiluan, ia berkata, “Suami saya sudah meninggal, sekarang kami diperlakukan seperti ini. Nanti saya bagaimana, Pak? Tolong saya.”

Ibu Nyoman menegaskan bahwa kedatangannya ke wilayah tersebut melalui program transmigrasi resmi pemerintah. “Saya ditransmigrasikan oleh negara. Tanah ini diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan kami selalu taat membayar pajak. Sekarang lahan sawah kami diambil perusahaan. Saya orang kecil, tidak bisa apa-apa. Mohon kebijakan dari Bapak Presiden,” ungkapnya, mewakili rasa ketidakberdayaan yang mendalam.

Harapan serupa disampaikan oleh Ishak, warga lain yang secara terbuka memohon perhatian dari pucuk pimpinan negara. “Pak Presiden Prabowo Subianto, saya mohon pertolongan. Kami sudah lama tinggal di sini, tanah kami habis oleh perusahaan tambang tanpa penyelesaian yang jelas,” tuturnya.

Cerita Ibu Nyoman dan Ishak menyimpan beberapa poin kritis:

  1. Status Legal Warga: Mereka adalah peserta program transmigrasi pemerintah, yang berarti kedudukan mereka seharusnya jelas dan dilindungi negara.
  2. Klaim Kepemilikan: Warga merasa memiliki hak atas tanah yang diberikan negara dan telah memenuhi kewajiban sebagai warga negara, termasuk membayar pajak.
  3. Ketidakberdayaan: Merasa sebagai “orang kecil” yang tidak memiliki kuasa melawan perusahaan.
  4. Permohonan Tertinggi: Harapan terakhir mereka adalah intervensi dan kebijakan langsung dari Presiden Republik Indonesia untuk menyelesaikan sengketa yang telah meresahkan hidup mereka.

Terkait dengan laporan ini, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait dan aparat keamanan setempat masih terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif. Masyarakat menunggu langkah nyata dan solusi yang berpihak pada keadilan.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )