Kontraktor Korupsi Proyek Jalan Dinas PUPR HST Akhirnya Dieksekusi ke Penjara

Kontraktor Korupsi Proyek Jalan Dinas PUPR HST Akhirnya Dieksekusi ke Penjara

STORYBANUA.COM, BARABAI – Setelah melalui proses hukum yang panjang sejak tahun 2022, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) telah mengeksekusi Diansyah, kontraktor pelaksana proyek peningkatan kapasitas jalan di Desa Layuh dan Desa Alat, Kabupaten HST.

Eksekusi dilakukan pada Selasa (7/10/2025), setelah Kejari HST menerima salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Penerimaan salinan tersebut menandai bahwa putusan terhadap Diansyah telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri HST, Dr. Yusup Darmaputra, melalui Kasi Pidsus Hendrik Fayol SH MH, membenarkan pelaksanaan eksekusi ini.

“Benar, hari ini kami telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana atas nama Diansyah ke Rutan Kelas IIB Barabai, setelah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” ujar Hendrik.

Vonis dan Tuntutan

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Diansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Diansyah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp173.766.483. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

“Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit mencapai sekitar Rp173 juta lebih. Jumlah itu menjadi dasar bagi pengadilan dalam menjatuhkan pidana uang pengganti kepada terpidana,” terang Hendrik.

Proses Eksekusi

Eksekusi dilakukan oleh tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari HST dengan pengamanan aparat dan disaksikan langsung oleh petugas Rutan Kelas IIB Barabai. Setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, Diansyah langsung dimasukkan ke sel tahanan untuk menjalani masa hukuman.

Hendrik menegaskan bahwa dengan dieksekusinya Diansyah, maka seluruh terpidana dalam perkara korupsi proyek jalan Layuh–Alat tahun 2021 tersebut telah menjalani hukuman sesuai putusan MA.

“Setelah salinan putusan diterima, kami langsung menindaklanjutinya dengan eksekusi. Kini keduanya resmi menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Barabai,” ujarnya.

Latar Belakang Proyek dan Terpidana Lain

Proyek peningkatan kapasitas jalan di Desa Layuh dan Desa Alat Tahun Anggaran 2021 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2,2 miliar. Dalam pelaksanaannya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan akibat adanya praktik subkontrak kepada pihak lain, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Selain Diansyah, terpidana lain dalam kasus ini adalah Hasbianor, selaku Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hasbianor telah lebih dulu dieksekusi ke Rutan Barabai pada akhir September 2025 dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Komitmen Penegakan Hukum

Dengan tuntasnya pelaksanaan eksekusi terhadap kedua terpidana, Kejari HST menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Kami menjalankan putusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ini bagian dari upaya kami memastikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan,” pungkas Hendrik.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )