KPK Tetapkan Tiga Pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Tiga Pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.

Ketiga tersangka dimaksud adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu; Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto; serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi. Penetapan status tersangka diumumkan secara resmi oleh KPK pada Sabtu, 19 Desember 2025, di Jakarta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Asep.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto untuk masa penahanan awal selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Sementara itu, terhadap tersangka Tri Taruna Fariadi belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih dalam pencarian.

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik pemerasan dimaksud. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )