
KPU Kabupaten Banjar Tetapkan Saidi Mansyur-Said Idrus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Banjar, Kalimantan Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar resmi menetapkan pasangan calon (paslon) Saidi Mansyur-Said Idrus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banjar terpilih dalam Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan pada Kamis (6/2/2025) malam setelah KPU Banjar memenangkan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan dari paslon Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim.
Usai ditetapkan sebagai pemenang, Saidi Mansyur menegaskan komitmennya untuk terus membangun Kabupaten Banjar dalam lima tahun ke depan. “Ini adalah amanah yang besar. Kami akan menjalankan tugas ini sebaik mungkin demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Banjar,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (7/2/2025).
Sebagai pasangan petahana, Saidi Mansyur-Said Idrus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka untuk kembali memimpin Kabupaten Banjar. “Kami sangat mengapresiasi dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Kepercayaan ini adalah tanggung jawab yang harus kami jalankan dengan sebaik-baiknya,” tambah Saidi.
Ketua KPU Banjar, Abdul Muthalib, turut bersyukur atas kelancaran seluruh tahapan Pilkada meskipun sempat ada gugatan ke MK. Ia pun mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 1 yang kembali dipercaya rakyat untuk memimpin Kabupaten Banjar. “Selamat kepada pasangan Saidi Mansyur-Said Idrus yang telah ditetapkan sebagai pemenang di Pilkada Banjar 2024,” kata Muthalib.
Sebagai informasi, Pilkada Kabupaten Banjar diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Saidi Mansyur-Said Idrus dengan nomor urut 1 dan Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim dengan nomor urut 2. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Saidi Mansyur-Said Idrus memperoleh 83,84 persen suara, unggul jauh dari Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim yang hanya meraih 16,16 persen suara. Dengan hasil ini, Saidi Mansyur-Said Idrus dipastikan akan mengikuti pelantikan kepala daerah serentak yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025.