Kuasa Hukum Dayat El Bantah Keterlibatan dalam Dugaan Penipuan Investasi PT Mitra Golden Falasindo

Kuasa Hukum Dayat El Bantah Keterlibatan dalam Dugaan Penipuan Investasi PT Mitra Golden Falasindo

STORYBANUA.COM, BANJARMASIN – Kuasa hukum Anggota DPD RI Kalimantan Selatan, Muhammad Hidayatollah atau yang akrab disapa Dayat el, membantah kliennya terlibat dalam kasus dugaan penipuan investasi PT Mitra Golden Falasindo.

Kuasa hukum menegaskan, kliennya berkedudukan sebagai investor yang juga belum menerima pengembalian dana investasinya secara utuh.

Bantahan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Dayat el, Dr. Angga D. Saputra, S.H., M.H., dalam konferensi pers baru-baru ini di Banjarmasin.

Menurutnya, keterlibatan Dayat el dalam perusahaan tersebut hanya sebagai investor, bukan sebagai pihak yang menjalankan operasional perusahaan.

Angga menjelaskan, hubungan investasi itu didasarkan pada Akta Notaris Perjanjian Kerja Sama Investasi Nomor 2 tertanggal 14 April 2025, yang dibuat di salah satu kantor notaris Banjarbaru antara Dayat el dan terlapor berinisial EM.

Ia menyebutkan, kondisi yang dialami kliennya serupa dengan lima orang lainnya yang telah melaporkan EM ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dayat el, menurut kuasa hukumnya, juga belum memperoleh pengembalian dana investasi sesuai kesepakatan.

Sejak pertengahan 2025, lanjut Angga, kliennya mulai mencurigai adanya indikasi iktikad tidak baik dari EM.

Dayat el pun disebut telah berupaya menarik kembali dana investasinya sejak pertengahan tahun 2025, tetapi hingga kini baru sebagian kecil yang dikembalikan.

Meski sempat menerima keuntungan, Angga menyatakan jumlahnya tidak sesuai dengan porsi keuntungan sebesar 40 persen sebagaimana tercantum dalam akta perjanjian.

Namun, pihaknya tidak mengungkapkan nominal investasi maupun jumlah dana yang telah dikembalikan. Rincian tersebut, kata dia, akan disampaikan kepada penyidik apabila diperlukan.

Terkait isu yang mengaitkan Dayat el dengan kegiatan usaha PT Mitra Golden Falasindo, Angga menilai tudingan tersebut tidak tepat dan berpotensi merugikan nama baik kliennya.

“Artinya, atas isu yang berkembang selama ini yang menyebutkan adanya keterlibatan atau pihak-pihak yang mencoba untuk mengaitkan kegiatan usaha Mitra Golden Falasindo dengan klien kami, kami menduga adalah sesuatu yang tidak tepat dan mengarah kepada suatu fitnah,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga menduga isu tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menjatuhkan nama baik Dayat el sebagai tokoh muda di Banua Kalsel.

Untuk mendukung keterangannya, pihak kuasa hukum menghadirkan dua mantan karyawan PT Mitra Golden Falasindo dalam konferensi pers tersebut. Keduanya disebut memberikan keterangan bahwa Dayat el tidak terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan.

Salah seorang mantan karyawan, Muhammad Rizki, menyatakan bahwa Dayat el berkedudukan sebagai investor. Ia juga mengaku baru mengetahui keberadaan lima investor lainnya pada awal Juli setelah muncul persoalan.

“Kedudukan Saudara Dayat el di situ sebagai investor. (Kami) baru tahu ada lima orang ini (investor lain) di bulan Juli awal setelah ada masalah,” tutur Rizki.

Menurut keterangan kedua mantan karyawan tersebut, upaya penagihan pengembalian dana investasi Dayat el juga telah dilakukan melalui stafnya yang berulang kali mendatangi kantor perusahaan.

Dalam proses penagihan secara kekeluargaan sejak 2025, EM disebut berulang kali menjanjikan pengembalian dana. Terlapor juga dikabarkan berdalih bahwa modal investasi tersebut sedang berada di Bank Indonesia.

Keterangan kedua mantan karyawan itu disampaikan dalam konferensi pers untuk mendukung posisi Dayat el sebagaimana dijelaskan pihak kuasa hukum. Keterangan tersebut tetap perlu dinilai bersama bukti dan fakta lain dalam proses hukum.

Angga turut menanggapi rencana penasihat hukum EM yang disebut akan mengajukan gugatan perdata dan laporan pidana terhadap Dayat el.

Ia menilai langkah tersebut tidak berdasar karena kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan dalam hubungan investasi tersebut.

Meski demikian, Angga menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum dan membuktikan posisi kliennya berdasarkan bukti yang tersedia.

“Klien kami akan selalu mencoba untuk mengikuti proses hukum jika pun nanti ada panggilan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kita sebagai masyarakat yang taat hukum, klien kami akan siap untuk memberikan informasi,” ujarnya.

Angga menjelaskan, sebelumnya sempat ada komunikasi terkait pemanggilan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel. Namun, menurutnya, jadwal pemeriksaan belum terlaksana sesuai rencana.

Saat panggilan pertama disampaikan, Dayat el disebut sedang berada di luar daerah sehingga meminta penundaan pemeriksaan.

Pihak kuasa hukum mengaku telah kembali berkomunikasi dengan penyidik untuk menanyakan jadwal pemeriksaan berikutnya, tetapi penyidik menyatakan masih membutuhkan waktu.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga tengah mengkaji kemungkinan melaporkan balik EM atas dugaan penipuan investasi tersebut.

Angga menegaskan, kliennya akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Ia berharap persoalan investasi PT Mitra Golden Falasindo dapat ditangani berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam penyelidikan maupun proses hukum selanjutnya.

CATEGORIES
TAGS
Share This