
Pemerintah Banjarmasin Siap Tegakkan Larangan Impor Pakaian Bekas Ilegal
STORYBANUA.COM, BANJARMASIN – Larangan impor pakaian bekas ilegal yang dikeluarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sorotan nasional. Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin menyatakan kesiapannya untuk menegakkan aturan tersebut secara tegas dan tanpa kompromi.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Masih kita lihat bagaimana bentuk kebijakannya nanti. Namun, yang jelas, larangan impor baju bekas ini sebenarnya sudah lama diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor,” tegas Ichrom, yang akrab disapa Tezar, pada Minggu (2/11/2026).
Aturan Diperkuat, Bisnis Tetap Bermekaran
Tezar menambahkan, aturan ini semakin diperkuat dengan terbitnya Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang secara eksplisit mewajibkan importir hanya mendatangkan barang dalam kondisi baru.
Meski impor pakaian bekas secara hukum telah dilarang, ia tak menampik bahwa praktik bisnis thrifting atau jual-beli pakaian bekas masih menjamur dan terlihat menjanjikan di Kota Banjarmasin. Dari Pasar Pagi di kawasan Cempaka hingga deretan toko di Jalan Jati, tren bisnis ini terus tumbuh subur.
“Di Banjarmasin memang banyak yang mengelola bisnis thrifting ini. Namun, kami sebagai pemerintah daerah tetap tegak lurus dan akan mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Imbauan Beralih ke Produk Lokal
Menghadapi situasi ini, Tezar mengimbau para pelaku usaha untuk segera beradaptasi dan tidak lagi mengandalkan barang impor ilegal. Ia menekankan pentingnya beralih ke sumber daya dalam negeri.
“Kepada para pelaku usaha, kami imbau untuk segera menyesuaikan diri. Kalaupun harus menjual barang bekas, maka yang diperdagangkan haruslah produk dari dalam negeri. Prinsipnya, tidak boleh lagi mengimpor pakaian bekas dari luar negeri,” pungkas Tezar.
Langkah tegas ini diharapkan dapat melindungi industri garmen dalam negeri dan menjawab kekhawatiran kesehatan serta keamanan konsumen terhadap produk pakaian bekas ilegal.

