
Pentingnya Roya Hak Tanggungan: Wujud Kepastian Haku Hak Milik Tanah Anda
STORYBANUA.COM, TABALONG – Roya adalah proses administratif pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertujuan untuk mencoret atau menghapus catatan Hak Tanggungan (beban jaminan utang) pada sertipikat tanah dan buku tanah.
Proses ini dilakukan setelah debitur melunasi seluruh kewajiban utangnya kepada kreditur, baik bank maupun perorangan, sebagai bentuk penegasan bahwa objek tanah tersebut tidak lagi dibebani jaminan.
Pelaksanaan roya sangat penting karena menjadi dasar kepastian dan perlindungan hukum atas hak milik tanah. Dengan telah dilakukannya roya, pemilik tanah dapat memanfaatkan, mengalihkan, atau menjaminkan kembali tanahnya tanpa kendala administrasi maupun risiko sengketa di kemudian hari.
Oleh karena itu, segera lakukan pengurusan roya setelah pelunasan utang agar data pertanahan tercatat akurat, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terimakasih #SobATRBPN atas dukungannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong dalam Pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) kedepannya.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi lainnya yang tersedia atau menghubungi media sosial Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong untuk mendapatkan layanan dan informasi yang dibutuhkan.
#kantahkabtabalong #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya
