
Proses Transparan dan Akurat: Tinjauan Lapangan Permohonan KKPR di Kecamatan Murung Pudak
STORYBANUA.COM,TABALONG – Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terhadap permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha.
Peninjauan dilakukan atas permohonan Titi Arifiani an. Rizki Kemarajaya di Desa Maburai kecamatan Murung Pudak.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian lokasi dan kondisi lapangan dengan rencana pemanfaatan ruang yang diajukan oleh pemohon. Tim dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan pengecekan langsung terhadap batas-batas bidang tanah, penggunaan eksisting, serta aspek teknis lain yang menjadi bahan pertimbangan dalam proses penerbitan pertimbangan teknis pertanahan.
Melalui kegiatan peninjauan lapangan ini, diharapkan proses penerbitan KKPR Non berusaha dan IPPT dapat berjalan secara transparan, akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mendukung terciptanya tata ruang yang tertib dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Tabalong
Terimakasih SobATRBPN atas dukungannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong dalam Pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) kedepannya.
#kantahkabtabalong #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya
