
Tarif Parkir 5ribu, Resahnya Masyarakat Akan Tarif Parkir Meski Peraturan PemKot Banjarmasin Sudah Ada.
STORYBANUA.COM, BANJARMASIN – 10 Juni 2025 Masyarakat Kota Banjarmasin masih resah akibat tetap tingginya biaya parkir kendaraan roda dua, meskipun sudah ada peraturan resmi terbaru dari Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin.
1. Peraturan Baru: Tarif Rp 2.000, Tetap Dipungut Rp 3.000–5.000
Pemkot Banjarmasin telah menetapkan bahwa tarif parkir untuk sepeda motor adalah Rp 2.000 per kendaraan per kali parkir. Namun di lapangan, banyak ditemukan praktik pungutan liar dengan tarif Rp 3.000, bahkan saat kegiatan seperti nonton bareng, tarif bisa melonjak menjadi Rp 5.000 per motor.
Ironisnya, kejadian tersebut dialami langsung oleh Saudara Fauzan dan Muhammad Raihan, dua warga Banjarmasin yang menghadiri acara nobar di Balai Kota Banjarmasin.
“Kami kira parkirnya sesuai aturan, tapi malah diminta Rp 5.000 per motor. Pas kami tanya, jawabannya cuma ‘memang segitu tarifnya’. Mau komplain juga takut, soalnya petugasnya galak,” ujar Fauzan.
Muhammad Raihan menambahkan, “Padahal itu acara resmi pemerintah. Masa parkirnya bisa semahal itu? Harusnya jadi contoh, bukan malah jadi ladang pungli.”
2. Kurangnya Sosialisasi ke Petugas
Banyak petugas parkir yang belum mengetahui tarif resmi yang telah ditetapkan. Minimnya sosialisasi dari pihak terkait membuat sebagian besar dari mereka masih memberlakukan tarif lama, atau bahkan menaikkannya secara sepihak, terutama saat acara ramai.
3. Oknum Pelanggar dan Sikap Masyarakat
Tindakan para oknum yang menetapkan tarif tidak sesuai aturan menimbulkan keresahan. Sebagian warga enggan menolak karena takut diintimidasi atau diperlakukan kasar oleh petugas parkir, yang kerap berperilaku seperti preman.
4. Titik Rawan di Area Kafe dan Tempat Nongkrong
Selain di acara besar, pungutan parkir tak wajar juga masih ditemukan di beberapa kafe dan tempat nongkrong populer. Di lokasi-lokasi tersebut, tarif sering diberlakukan sesuka hati, tanpa adanya karcis resmi atau papan tarif yang jelas.
Mengapa Ini Harus Disikapi Serius
1. Memberatkan Warga
Meskipun selisihnya hanya Rp 1.000–3.000, jika terjadi setiap hari dan dalam jumlah besar, masyarakat tetap dirugikan secara ekonomi.
2. Timbulnya Ketakutan dan Ketidaknyamanan
Ketakutan masyarakat terhadap sikap petugas parkir yang arogan menunjukkan lemahnya pengawasan dan perlindungan hukum di sektor layanan publik dasar.
Solusi yang Diusulkan
1. Sosialisasi Masif
Pemkot maupun pihak terkait perlu menyebarluaskan informasi tarif resmi parkir melalui spanduk, media sosial, serta langsung kepada petugas di lapangan.
2. Pengawasan Ketat dan Penindakan Tegas
Dinas Perhubungan dan Satpol PP harus lebih aktif melakukan patroli dan menindak tegas oknum yang melanggar.
3. Kanal Pengaduan Publik
Pemkot disarankan membuka saluran aduan online dan offline yang mudah diakses oleh warga untuk melaporkan tarif parkir tak sesuai aturan.
4. Edukasi Masyarakat
Edukasi perlu diberikan kepada masyarakat agar mereka tahu haknya, termasuk hak untuk menolak membayar parkir yang melebihi tarif resmi.
Penutup
Pengalaman Fauzan dan Raihan hanyalah satu dari sekian banyak warga yang merasa dirugikan akibat lemahnya implementasi aturan tarif parkir. Jika tidak segera ditangani, ketidakpatuhan ini bisa terus mencoreng wajah pelayanan publik di Kota Banjarmasin. Pemerintah harus hadir, bukan hanya membuat aturan, tapi juga memastikan pelaksanaannya berjalan di lapangan.