
DPRD Balangan Sepakati Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan BBM Subsidi
STORYBANUA.COM, BALANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan bersama perwakilan sopir angkutan serta sejumlah instansi terkait menyepakati langkah konkret dalam mengatasi persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kabupaten Balangan.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Selasa (26/5/2026) dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Balangan, Saiful Arif. Rapat tersebut turut dihadiri anggota DPRD, unsur pemerintah daerah, aparat kepolisian, TNI, pengelola SPBU, serta perwakilan sopir truk se-Kabupaten Balangan.
Dalam forum tersebut, disepakati pembentukan Tim Terpadu Khusus Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi (Bio Solar) yang akan melibatkan unsur Forkopimda, pemerintah daerah, DPRD, Polres, Kodim, Kejaksaan, serta unsur masyarakat. Tim ini dibentuk untuk memastikan distribusi solar subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Tim pengawasan tersebut ditargetkan sudah dapat terbentuk paling lambat pada 14 Juni 2026.
Selain pembentukan tim terpadu, RDPU juga menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait mekanisme penyaluran BBM subsidi di lapangan. Salah satunya adalah penegasan sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi solar subsidi.
Sistem antrean di SPBU juga akan diperketat dengan penggunaan barcode, dengan batas maksimal pengisian sebesar 60 liter untuk setiap kendaraan truk. Setiap kendaraan hanya diperbolehkan menggunakan satu barcode dalam satu kali transaksi, dan barcode tersebut tidak dapat dipindahtangankan.
Para peserta rapat juga menegaskan bahwa harga jual solar subsidi wajib mengikuti ketentuan resmi pemerintah tanpa adanya tambahan biaya di luar ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, aparat penegak hukum bersama tim terpadu akan melakukan pengawasan harian di SPBU. Langkah ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan BBM subsidi serta mencegah potensi penyalahgunaan distribusi di lapangan.
Selain itu, tim terpadu juga diminta segera menyusun rencana kerja lanjutan sebagai upaya menyelesaikan persoalan kelangkaan solar subsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat, khususnya para sopir angkutan dan pelaku usaha.
Sementara itu, distribusi solar subsidi bagi pelaku usaha kecil serta masyarakat di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan akan diatur melalui surat rekomendasi dari dinas terkait dan tetap berada di bawah mekanisme pengawasan yang telah ditetapkan.
Melalui kesepakatan tersebut, diharapkan penyaluran solar subsidi di Kabupaten Balangan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara berkelanjutan.

