
Komitmen Kantah Tabalong dalam Proses Hukum Pertanahan: Pemeriksaan Setempat Perkara Pdt.G
STROYBANUA.COM, TABALONG – Telah dilaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat Objek Perkara Nomor 28/Pdt.G di Kelurahan Agung, Jalan Jendral Basuki Rachmad, sebagai bagian dari proses penanganan dan penyelesaian perkara pertanahan.
Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan kesesuaian data fisik dan kondisi objek di lapangan secara langsung, serta sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang berjalan. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian terhadap objek perkara dimaksud.
Terimakasih SobATRBPN atas dukungannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong dalam Pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) kedepannya.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi lainnya yang tersedia atau menghubungi media sosial Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong untuk mendapatkan layanan dan informasi yang dibutuhkan.
#kantahkabtabalong
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

