
Percepat Pelayanan Masyarakat, Kantah dan Bapenda Tabalong Tanda Tangani PKS Verifikasi BPHTB
STORYBANUA.COM, TABALONG – Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dalam upaya percepatan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong, Bapak Edi Sukoco, S.T., M.Sc., dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong, Bapak Drs. H. Nanang Mulkani, M.Si.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam meningkatkan koordinasi antarinstansi, khususnya dalam proses verifikasi BPHTB. Melalui kerja sama ini, diharapkan proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat, efektif, transparan, dan terintegrasi, sehingga turut mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Percepatan verifikasi BPHTB diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat, sekaligus mendukung kelancaran proses pelayanan pertanahan di Kabupaten Tabalong.
Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong semakin erat dan dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Semoga sinergi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mempercepat proses pelayanan, meningkatkan efektivitas administrasi, serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
Terimakasih SobATRBPN atas dukungannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong dalam Pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) kedepannya.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi lainnya yang tersedia atau menghubungi media sosial Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong untuk mendapatkan layanan dan informasi yang dibutuhkan.
