
Polres Balangan Ungkap Sejumlah Kasus, Dua Kades Aktif Jadi Tersangka
STORY.BANUA, BALANGAN — Polres Balangan mengungkap sejumlah perkara dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Balangan, Kamis (24/9/2026). Dari perkara yang disampaikan, dua di antaranya melibatkan kepala desa yang masih aktif.
Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono mengatakan, salah satu perkara melibatkan Kepala Desa Simpang Nadong, Kecamatan Tebing Tinggi, berinisial AM. Ia diamankan terkait dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial MIT.
AM telah diamankan polisi sejak 20 Agustus 2026 setelah adanya laporan mengenai dugaan penganiayaan dan pengancaman tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara itu bermula ketika AM mendatangi rumah warga karena tidak menerima laporan hasil temuan Inspektorat.
Saat pemilik rumah tidak berada di tempat, AM diduga melakukan pengancaman dan memukul anak korban yang berprofesi sebagai dokter menggunakan sandal.
Kades Tundi Terseret Dugaan Pornografi
Perkara lainnya melibatkan Kepala Desa Tundi, Kecamatan Awayan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pornografi yang bermula dari beredarnya video siaran langsung TikTok berdurasi sekitar tujuh menit.
Video yang diduga bermuatan asusila tersebut sempat beredar luas pada Maret 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memanggil kepala desa yang diduga muncul dalam video tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui bahwa pria yang berada dalam video tersebut adalah dirinya. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Polisi juga menetapkan seorang perempuan yang disebut berada dalam video tersebut sebagai tersangka. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat.
Kasus Penganiayaan Berat di Kambiyain
Selain dua perkara yang melibatkan kepala desa, Polres Balangan juga menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan berat di Desa Kambiyain, Kecamatan Tebing Tinggi.
Kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur dan menggunakan senjata tajam jenis parang. Penyerangan itu mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia dan dua korban lainnya mengalami luka-luka.
Menurut keterangan polisi, aksi tersebut diduga dipicu dendam setelah pelaku sebelumnya menjadi korban perundungan. Penyerangan dilakukan secara tiba-tiba saat berlangsung acara hajatan.
“Seluruh pelakunya, baik oknum kades maupun anak di bawah umur tadi, sudah kami amankan di Polres Balangan. Untuk perkara anak di bawah umur, saat ini statusnya sudah Tahap I di Kejaksaan,” ujar Arif.
Kapolres menambahkan, perkara-perkara tersebut merupakan bagian dari penanganan berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polres Balangan.
Selain kasus kekerasan dan kejahatan kesusilaan, jajaran Polres Balangan juga menangani perkara narkotika serta tindak pidana yang berkaitan dengan lingkungan.
Polisi memastikan seluruh perkara yang telah ditangani akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

