Minimalisasi Risiko Kecelakaan, Dishub Balangan Ubah Aturan Belok Kiri di Dua Persimpangan Padat

Minimalisasi Risiko Kecelakaan, Dishub Balangan Ubah Aturan Belok Kiri di Dua Persimpangan Padat

STORYBANUA.COM, BALANGAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Balangan melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) resmi mengubah arus lalu lintas di dua persimpangan padat, yakni di kawasan Paringin Barat dan di depan Gedung Sanggam (arah Halong).

Rambu lalu lintas yang semula mengizinkan pengendara untuk langsung belok kiri, kini diubah demi menekan angka kecelakaan. Perubahan marka tersebut dilakukan pada Rabu (22/4/2026).

Kepala Bidang LLAJ Dishub Balangan, Muhammad, menjelaskan bahwa rambu lama bertuliskan “Belok Kiri Jalan Terus” (BKJT) kini telah diganti menjadi “Belok Kiri Ikuti Isyarat Lampu” (BKII). Dengan perubahan ini, pengguna jalan tidak boleh lagi langsung berbelok saat lampu merah menyala.

“Pengendara wajib berhenti saat lampu merah, dan hanya boleh jalan saat lampu hijau,” ujar Muhammad.

Alasan Perubahan Rambu

Berdasarkan evaluasi berkala di lapangan, volume kendaraan di kedua titik tersebut terus meningkat. Aturan BKJT yang berlaku sebelumnya dinilai memicu potensi konflik ruang jalan antara kendaraan yang belok kiri dengan kendaraan dari arah lain yang sedang melaju lurus. Langkah preventif ini diambil guna mengantisipasi sekaligus meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas.

Tahap Sosialisasi

Sebagai langkah awal implementasi kebijakan baru ini, Dishub Balangan akan menempatkan personel di lapangan untuk melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat. Petugas mengimbau pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran berkendara dan mematuhi rambu baru tersebut demi keselamatan bersama.

CATEGORIES
TAGS
Share This