
Sebabkan Kawasan Semrawut, Satpol PP Balangan Bakal Tertibkan Banner Ilegal di Fasilitas Umum
STORYBANUA.COM, BALANGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan menegaskan akan segera menertibkan ribuan banner promosi ilegal yang marak terpasang di sepanjang jalan protokol dan fasilitas umum di wilayah Kabupaten Balangan. Selain penertiban, pihak berwenang juga berencana memanggil para pemilik usaha yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Langkah tegas ini diambil menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait maraknya pemasangan media promosi luar ruang yang dinilai tidak berizin. Berdasarkan pantauan, berbagai jenis atribut promosi—mulai dari jasa kursus mengemudi, sedot WC, penyedia kredit, hingga bimbingan belajar—sengaja dipaku atau diikat pada tiang listrik, rambu lalu lintas, dan tiang telekomunikasi.
Salah seorang warga setempat, Yudi Rahman, mengungkapkan kekhawatirannya atas kondisi visual kota yang kian tidak beraturan. Menurutnya, pembiaran terhadap fenomena ini membuat estetika ruang publik menjadi rusak.
“Banyak sekali banner yang dipasang di tiang-tiang fasilitas umum. Ini sangat mengganggu pandangan dan membuat kawasan terlihat semrawut,” kata Yudi kepada media, beberapa waktu lalu.
Selain merusak estetika, pemasangan media promosi secara serampangan ini juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Atribut yang tidak terpasang dengan kokoh rawan lepas atau roboh, terutama saat terjadi cuaca ekstrem seperti angin kencang dan hujan deras.
Menanggapi keresahan warga, Kepala Satpol PP Kabupaten Balangan, Noor Aspariah, memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan sanksi tegas akan diberlakukan bagi para pelaku usaha yang membandel.
“Kita akan segera tertibkan. Tidak menutup kemungkinan para pemilik usahanya juga akan kita panggil, karena mereka jelas-jelas memasang reklame secara ilegal di fasilitas umum,” tegas Noor Aspariah saat dikonfirmasi.
Noor menambahkan, operasi penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah (perda) mengenai ketertiban umum, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi para pelaku usaha. Pemerintah daerah berharap pelaku usaha dapat lebih bijak dan tertib dalam memanfaatkan ruang publik untuk keperluan promosi, tanpa harus mengorbankan kenyamanan, keindahan, dan keselamatan wajah daerah.

