DPRD Balangan Perjuangkan Kejelasan Status Honorer Non Database Melalui Konsultasi ke KemenPANRB

DPRD Balangan Perjuangkan Kejelasan Status Honorer Non Database Melalui Konsultasi ke KemenPANRB

STORYBANUA.COM, BALANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan terus mengupayakan kepastian status bagi tenaga honorer non database yang belum terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Salah satu langkah yang dilakukan yakni berkonsultasi langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada Selasa (26/1/2026).

Konsultasi tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Balangan Muhammad Rizkan, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Balangan Saiful Arif, Kepala Bidang Penerimaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Balangan Suprapto, serta perwakilan Aliansi Honorer Non Database Balangan, Muhammad Fajar.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Balangan, Saiful Arif, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil konsultasi, KemenPANRB menegaskan peserta yang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak dapat dialihkan ke skema PPPK paruh waktu. Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku dan bersifat final.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari pilihan peserta yang mengikuti proses seleksi CPNS.

Selain itu, KemenPANRB juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi nasional yang mengatur skema PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer non database. Hal itu karena kebijakan kepegawaian disusun secara nasional dan tidak dibuat secara khusus untuk kelompok tertentu.

Meski demikian, Saiful Arif mengatakan masih terdapat peluang bagi tenaga honorer non database pada rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) mendatang. Saat ini, KemenPANRB tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pembukaan formasi CPNS berikutnya.

Dalam rancangan regulasi tersebut, masa pengabdian serta status sebagai putra daerah direncanakan menjadi salah satu nilai tambah dalam proses seleksi.

“Ini menjadi harapan bagi tenaga non database yang telah lama mengabdi. Ke depan, pengabdian dan asal daerah akan menjadi pertimbangan,” ujar Saiful Arif.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Balangan, Muhammad Rizkan, menegaskan pihaknya akan terus mengawal aspirasi tenaga honorer non database agar tetap menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan kepegawaian di tingkat nasional.

Di sisi lain, Kepala Bidang Penerimaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Balangan, Suprapto, menyatakan pemerintah daerah siap menyesuaikan kebijakan kepegawaian dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah daerah juga akan mempersiapkan langkah-langkah teknis dalam menghadapi pelaksanaan seleksi CPNS mendatang.

Perwakilan Aliansi Honorer Non Database Balangan, Muhammad Fajar, berharap hasil konsultasi tersebut dapat menjadi dasar perjuangan bersama agar tenaga honorer non database tetap memperoleh perhatian serta kesempatan yang adil dalam proses rekrutmen ASN di masa mendatang.

Sebagai tindak lanjut di tingkat daerah, DPRD Kabupaten Balangan juga tengah merancang program bimbingan belajar (bimbel) persiapan seleksi CPNS. Program tersebut ditujukan bagi Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan tenaga honorer non database yang belum masuk dalam skema PPPK paruh waktu, sehingga dapat meningkatkan kesiapan dan daya saing putra-putri daerah Balangan dalam mengikuti seleksi ASN.

Melalui koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan perwakilan tenaga honorer, diharapkan dapat terwujud solusi yang memberikan kepastian serta memenuhi rasa keadilan bagi tenaga honorer non database di Kabupaten Balangan.

CATEGORIES
TAGS
Share This